Minggu, 26 Maret 2023 | 11:53 WIB
Skip to content
Kecamatan Purwantoro
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Geografis Wilayah
    • Potensi Daerah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte perceraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
previous arrow
next arrow
Slider

SKDWNI

Home > SKDWNI

SKDWNI

SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PINDAH DATANG WARGA NEGARA INDONESIA (SKDWNI)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
  3. Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu
    sama lain
  4. Berkas permohonan dicopy rangkap 2 bendel

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
  3. Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu
    sama lain
  4. Berkas permohonan dicopy rangkap 2 bendel

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil ambil nomor antrian
  2. Berkas-berkas persyaratan discan dan diverifikasi Front Office dinas sesuai nomor antrian
  3. Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan validasi kepada pejabat yang berwenang
  4. Jika disetujui, dikirim ke bagian produksi via sistem untuk dicetakkan SKDWN, selanjutnya diterbitkan KK. Jika sudah perekaman sekaligus diterbitkan KTPelnya
  5. Petugas loket pengambilan dokumen menyerahkan SKDWNI, KK dan KTP kepada pemohon.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/kelurahan/kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas memferivikasi berkas permohonan secara online.
  4. Kasi yang membidangi atau petugas yang ditunjuk memvalidasi berkas pemohon lewat system
  5. Surat Pindah datang dicetak di bagian produksi dinas, ditandatangani oleh Kepala Bidang yang membidangi atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. KTP-el atau SUKET dicetak di bagian produksi dinas
  7. Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
  8. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
  9. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan

Pengumuman Terbaru

LKJip Tahun 2022

LOMBA MEWARNAI DAN DESAIN MOTIF BATIK WONOGIRI

Untitled

Sample

Agenda Terbaru

04 March 2020

Sample

04 March 2020
Find out more
04 March 2020

Sample

04 March 2020
Find out more

Link Terkait

Jl. Pemuda no 34, Purwantoro (Lihat Peta)
(0273) 415001
kec.purwantoro@wonogirikab.go.id

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 25 Orang

: 58 Orang

: 74 Orang

: 1334 Orang

: 6721 Orang

: 120997 Orang

Copyright © 2019 Pemerintah Kabupaten Wonogiri