Minggu, 26 Maret 2023 | 12:20 WIB
Skip to content
Kecamatan Purwantoro
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Geografis Wilayah
    • Potensi Daerah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte perceraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
previous arrow
next arrow
Slider

Kartu Keluarga

Home > Pelayanan > Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga(KK)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang di kecamatan
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan
  3. Berkas yang sudah discan dimintakan validasi ke dinas via sistem
  4. Jika data sesuai persyaratan, maka sebelum dicetak disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. KK dicetak di kecamatan. KK yang sudah jadi dapat diambil di kecamatan atau via jasa pos dengan menyerahkan berkas permohonan asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
  5. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
  6. Tanda Tangan Elektronik pada Akta Kelahiran dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan
  7. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik jika sudah mendapatan sms gateway.

Pengumuman Terbaru

LKJip Tahun 2022

LOMBA MEWARNAI DAN DESAIN MOTIF BATIK WONOGIRI

Untitled

Sample

Agenda Terbaru

04 March 2020

Sample

04 March 2020
Find out more
04 March 2020

Sample

04 March 2020
Find out more

Link Terkait

Jl. Pemuda no 34, Purwantoro (Lihat Peta)
(0273) 415001
kec.purwantoro@wonogirikab.go.id

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 29 Orang

: 58 Orang

: 81 Orang

: 1341 Orang

: 6728 Orang

: 121004 Orang

Copyright © 2019 Pemerintah Kabupaten Wonogiri