IKD ( IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL )
IKD ( Identitas Kependudukan Digital )
IKD sendiri adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar seperti handphone Android.
Dengan menggunakan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak kartu di dalam dompet karena cukup dengan membawa handphone Android yang telah terintegrasi IKD.
Ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi menjadi satu di aplikasi IKD, yakni Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu Tahun 2024, dan lainnya yang tercover oleh Nomor Induk Kependudukan.
Adapun yang perlu dipersiapkan untuk aktivasi IKD adalah Android atau gawai yang suport dengan aplikasi ini. Sedangkan langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah download aplikasi IKD lewat Playstore, kemudian instal aplikasi tersebut.Ikuti petunjuk yang ada di fitur IKD. Diantaranya perlu mengisi NIK , email, juga No HP yang masih aktif. Yang perlu diingat bahwa IKD ini satu orang satu HP.
Aktivasi IKD ini telah diawali dari ASN, Perangkat desa mulai dari Kades hingga Ketua RT sekecamatan Purwantoro. Dan dilanjutkan kesemua penduduk Kecamatan Purwantoro. Adapun Pelayanan Aktivasi IKD sendiri dilayani di Loket Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Purwantoro pada hari dan jam kerja ( Hari Senin sampai dengan hari Jumat)